Bermaksudmengajukan Gugat Cerai kepada suami saya : Alan Budi Santoso, SE bin Kademo, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan Staf Ahli Fraksi PDIP di DPRD Kab. Majapahit, tempat tinggal di Kelurahan Airlangga RT.005 Kecamatan Majapahit Kabupaten Mataram, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT. Judul: Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami link : Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami. Baca juga. Contoh Surat Gugatan Cerai Istri Kepada Suami. Setelah menikah, harapan yang dibayangkan oleh perempuan dan laki-laki adalah hidup bersama pasangan selamanya. Namun apabila terjadi masalah rumah tangga yang tidak memungkinkan Gugatanperceraian harus di ajukan di tempat kediaman tergugat. Jadi, jika misalkan pada saat akan mengajukan gugat cerai pihak Istri berada di Kabupaten Sumedang sedangkan pihak Suami berada di Kota Bandung, maka ajukan gugatan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumedang. 3. Lalu, alasan apa saja yang dapat diterima oleh pengadilan? Suamiyang menggugat cerai membuat surat gugatan cerai. Mengingat bahwa gugatan cerai ini dapat memakan waktu yang panjang, maka sebaiknya pertimbangkan sebaik mungkin sebelum melayangkan gugatan. Dera novitasari (penyuluh agama honorer kua padang utara) abstrak: Itulah 9 langkah prosedur istri pns menggugat cerai suami secara administrasi. HUKUMISTRI MENGGUGAT CERAI SUAMI (KHULU') Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan hal ini, diantaranya, Dari Tsauban radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ Menjawabpertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ("PP 10/1983") sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990 . DRb89y. Dipublikasikan oleh Admin pada on 26 Januari 2022. JANGAN ABAI!, PNS Yang Ingin Bercerai Wajib Lapor Atasan Muara Teweh PNS merupakan tokoh pelayanan publik yang lumayan menjadi sorotan masyarakat. Menjadi PNS memiliki hak dan kewajiban serta hukum yang mengikat, begitu pula dengan masalah menggugat perceraian baik itu dari pihak suami maupun istri yang menggugat. Dari tahun ketahun PNS masih banyak yang menggugat perceraian dan berkonsultasi mencari informasi mengenai pendaftaran persidangan gugat cerai. Ada beberapa kewajiban bagi PNS sebelum ingin menggugat yaitu melaporkan perceraian tersebut ke atasan. Secara lebih detail, izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam peraturan Pemerintah Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990. Peraturan ini tentunya menjadi pedoman bagi setiap PNS apabila yang bersangkutan akan atau sedang menjalani perceraian. Dalam Pasal 3 ayat 1 telah disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau mendapat surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Bagi PNS yang bertindak sebagai penggugat, maka wajib memperoleh izin melakukan perceraian terlebih dahulu, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, maka wajib memperoleh surat keterangan untuk melakukan perceraian. Pengajuan izin melakukan perceraian dilakukan dengan permohonan secara tertulis yang di tujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui surat hierarkis atasan PNS yang bersangkutan. Bagi PNS yang bekedudukan sebagai suami/istri yang menerima gugatan perceraian dari pasangannya, wajib memberitahukan adanya gugatan tercebut dalam jangka waktu selambat-lambatnya eman hari kerja setelah menerima gugatan perceraian yang sudah dijelaskan pada PP No. 45 tahun 1990 pasal 3 ayat 2. Setiap PNS yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana disebut dalam pasal 3 ayat 1 PP No. 45 Tahun 1990 atau tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian dapat dijatuhi hukuman berat berdasarkan peraturan disiplin PNS yang berlaku yaitu PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang juga diatur dalam PP No. 45 Tahun 1990. Bagaimana dengan status CPNS?, walaupun CPNS tidak sama dengan PNS, karena untuk menjadi PNS, CPNS harus diangkat terlebih dahulu menjadi PNS. Namun, ketentuan perceraian harus dengan izin atasan juga berlaku bagi CPNS sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf a angka 1 PP. 10 Tahun 1983 yang sudah diperbarui PP No. 45 Tahun 1990. “Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, meliputi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil.”aes Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai Negeri Sipil PNS yang merupakan abdi negara memang dituntut untuk memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Segala tindak-tanduknya, bahkan diatur di dalam peraturan undang-undang, sampai aturan tentang perceraian PNS pun sudah tauladan untuk masyarakat, apa saja yang memperbolehkan PNS untuk bercerai? Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam perundang-perundangan yang Surat Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, ada 6 alasan PNS boleh bercerai. PNS hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu1. Salah satu pihak berbuat Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nafkah lahir maupun batin karena hal lain di luar Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus menerus setelah perkawinan Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah Tugas Plt Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN Paryono mengatakan gugatan perceraian yang dilakukan oleh para suami berstatus PNS banyak terjadi, namun Paryono belum bisa merinci bagaimana data perceraian PNS setiap lanjut, kata Paryono meskipun aturan mengenai izin perceraian bagi PNS ini sudah ada sejak tahun 1990, tapi aturan ini masih berlaku sampai sekarang."Aturan ini belum dicabut dan masih berlaku. Belum ada aturan terbaru mengenai hal tersebut," ujar Paryono kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa 23/3/2021. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya PNS Boleh Poligami, Beneran? mij/mij BerandaKlinikKeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaAkibat Hukum Jika PN...KeluargaJumat, 24 Februari 2012Saya dan istri adalah sesama PNS dan telah menikah selama 4 tahun dan dikaruniai anak berumur 3 tahun. Kini saya berencana akan menggugat cerai istri karena ketidakcocokan dalam rumah tangga. Yang saya tanyakan, bagaimana dengan gaji saya dan istri? Saya dengar apabila PNS bercerai maka gaji PNS saya akan dipotong dan diberikan pada istri, benarkah itu? Padahal kami sesama PNS dan istri sebagai PNS juga memiliki pemasukan tetap sendiri, masakan gaji tetap dipotong? Mohon bantuannya, terima Kami turut prihatin atas masalah rumah tangga Anda. Idealnya suatu perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Oleh karena itu, kami sarankan Anda lakukan upaya-upaya menyelesaikan permasalahan Anda dengan Istri Anda tanpa melalui pertanyaan Anda, informasi mengenai pemotongan gaji suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil PNS bila menceraikan istrinya yang juga PNS adalah benar. Hal tersebut diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil “PP 10/1983” sebagaimana telah diubah oleh PP No. 45 Tahun 1990. Pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan ”apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.” Jadi kewajiban untuk menyerahkan sebagian gaji tersebut hanya timbul bila perceraian adalah atas kehendak suami. Dalam hal ini, Anda dianggap sebagai pihak yang menghendaki perceraian, karena Andalah yang berencana menggugat cerai Istri Anda. Padahal “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya” lihat Pasal 8 ayat [5] PP 10/1983.Lebih lanjut Pasal 8 ayat 2 PP 10/1983 menyatakan “Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.” Jadi, bila Anda menggugat cerai Istri Anda, maka sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS akan dibagi untuk menghidupi Istri Anda. Selain itu, Anda juga harus membagi sepertiga gaji Anda untuk menghidupi Anak Anda. Sedangkan, Anda hanya berhak menerima sepertiga dari gaji Anda sebagai PNS, karena duapertiga gaji Anda harus diberikan kepada bekas Istri dan Anak tambahan, ketentuan Pasal 8 ayat 7 PP 10/1983 menyatakan bahwa “Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi.” Jadi, kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji Anda kepada Istri Anda akan hapus bila Istri Anda kawin lagi dengan orang lain. Baca juga artikel Hak Isteri atas Gaji Suami Gaji Pokok atau Penghasilan?2. Kewajiban untuk memberikan sebagian dari gaji Anda kepada bekas Istri Anda tetap ada walaupun Istri Anda juga menerima gaji sebagai pemasukan tetap. Hal ini merupakan kewajiban yang diatur secara tegas di dalam peraturan jawaban dari kami, semoga membantuDasar hukum1. Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;2. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Tags Fenomena istri PNS menggugat cerai suami bukanlah hal yang jarang ditemukan. Sering kali kita jumpai berita tentang pns tergugat cerai akibat beberapa hal. Mulai dari ketidakcocokan dalam rumah tangga, isu perselingkuhan, dan lain sebagainya. Tentu saja dalam hal ini ada hak istri yang harus dipenuhi, maka dari itu dibutuhkan proses dan prosedur yang tepat dalam pengajuan cerai. Adapun proses pengajuan gugatan cerai dari istri terhadap suami bukan perkara yang mudah. Dibutuhkan proses berkelanjutan yang bisa dibilang cukup panjang. Maka dari itu ada baiknya menyimak lebih dulu apa saja prosedur dalam melakukan gugatan cerai tersebut. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini beberapa poin prosedur mengajukan gugatan cerai secara resmi ke pengadilan. Contents1 Menentukan Alasan Kuat Perceraian2 Istri PNS Menggugat Cerai Suami Harus Menyertakan Dokumen Pendukung3 Menyewa Pengacara4 Mendatangi KUA Atau Konsultasi Dengan BP45 Membuat Surat Gugatan6 Menyiapkan Biaya Perceraian7 Mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan8 Menunggu Panggilan Sidang9 Menjalani Proses Sidang Menentukan Alasan Kuat Perceraian Hal pertama yang harus disiapkan tentun saja alasan kuat yang mendasari perceraian. Dalam hal PNS tergugat cerai, alasan ini pasti akan ditanyakan oleh pihak pengadilan. Selain itu alasan perceraian juga menjadi dasar yang kuat bagi keputusan pihak berwenang. Misalnya yaitu hakim yang memimpin sidang di pengadilan nantinya. Istri PNS Menggugat Cerai Suami Harus Menyertakan Dokumen Pendukung Selanjutnya dalam kasus pns tergugat cerai, diperlukan kelengkapan dokumen pendukung untuk melakukan gugatan cerai. Maka dari itu sebaiknya tanyakan lebih dulu pada pihak pengadilan tentang dokumen apa saja yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan administrasi. Perhatikan juga berapa jumlah copy dokumen yang harus disediakan. Supaya prosedur administrasi pengajuan gugatan terpenuhi dengan lancar. Menyewa Pengacara Prosedur istri PNS menggugat cerai suami secara administrasi berikutnya yaitu dapat dilakukan dengan jalan menyewa pengacara. Beberapa orang bisa jadi cukup sibuk untuk mengurus proses perceraian sendiri. Atau kadang kala kedua belah pihak yang telah sepakat untuk bercerai tidak ingin berargumentasi lebih lanjut dalam sidang. Sehingga menyewa pengacara bisa menjadi alternatif untuk mempermudah dan mempersingkat waktu. Selain itu menggunakan pengacara dapat membantu pemenuhan hak istri secara penuh. Sehingga dalam hal pns tergugat cerai tidak ada yang dirugikan. Prosedur berjalan lancar dan proses perceraian juga tidak berbelit-belit. Baca juga Pengertian Moratorium PNS 8 Fakta yang Sebaiknya Anda Tahu Mendatangi KUA Atau Konsultasi Dengan BP4 Ada baiknya jika ingin melayangkan gugatan cerai terlebih dahulu mendatangi KUA atau berkonsultasi dengan BP4. Tujuannya untuk memperjelas pokok permasalahan yang terjadi dan sebisa mungkin dilakukan mediasi antara kedua pihak. Jika masih memungkinkan, sebaiknya perceraian dihindari, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Terutama karena perceraian anggota PNS bisa berujung pada resiko terjadinya pemecatan. Membuat Surat Gugatan Jika keinginan untuk bercerai dari kedua belah pihak sudah yakin dan pasti, maka selanjutnya pihak istri membuat surat gugatan secara resmi. Dalam surat tersebut harus menyatakan apa saja yang membuat adanya tuntutan perceraian. Misalnya akibat tidak mendapatkan nafkah, atau adanya perselingkuhan, dan hal-hal lain yang bisa menjadi alasan kuat pengajuan gugatan. Pembuatan surat gugatan ini cukup penting. Isinya juga harus sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Misalnya memberikan alasan perselingkuhan harus didasarkan pada bukti-bukti yang valid. Sehingga surat gugatan juga dapat dipertanggung jawabkan di depan pengadilan nantinya. Apabila ditulis secara asal, penggugat bisa beresiko terkena tuntutan balik dengan pasal penipuan atau pencemaran nama baik. Menyiapkan Biaya Perceraian Salah satu hal yang sering dilupakan saat proses gugatan cerai pada suami yang bekerja sebagai PNS yaitu besarnya biaya perceraian yang harus disiapkan. Maka dari itu ada baiknya mencari informasi lebih dahulu tentang berapa biaya yang harus dibayarkan. Belum lagi jika menggunakan jasa pengacara perceraian, maka tentu biayanya bisa berkisar belasan hingga puluhan juta rupiah. Maka dari itu pastikan kondisi keuangan memadai untuk membayar biaya perceraian tersebut. Baca juga Cara Memilih Bimbel CPNS Pahami 11 Hal Ini Sebelum Memilih Mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Apabila semua persyaratan sudah lengkap, maka gugatan cerai dapat segera didaftarkan ke pengadilan. Segera menuju lokasi pengadilan sesuai tempat tinggal dan daftarkan gugatan sesuai prosedur yang diminta. Pastikan gugatan diterima oleh pihak pengadilan supaya proses perceraian dapat ditindaklanjuti. Setelah berkas gugatan masuk ke pengadilan, maka selanjutnya cukup menunggu panggilan sidang. Biasanya akan dikirimkan surat panggilan secara tertulis melalui pos. Proses panggilan ini juga dapat memakan waktu berminggu-minggu. Maka dari itu sebaiknya tunggu dengan sabar hingga pemanggilan sidang didapatkan secara resmi. Menjalani Proses Sidang Jika sudah mendapatkan panggilan resmi, maka segera perhatikan tanggal sidang yang ditentukan. Pastikan kedua belah pihak baik istri ataupun suami menghadiri proses sidang yang berlangsung sehingga proses perceraian berjalan lancar. Selama proses sidang umumnya hakim akan melakukan klarifikasi dan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Jika memang mediasi tidak dapat ditempuh, barulah hakim akan memutuskan untuk mengabulkan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istri. Itulah 9 langkah prosedur istri PNS menggugat cerai suami secara administrasi. Mengingat bahwa gugatan cerai ini dapat memakan waktu yang panjang, maka sebaiknya pertimbangkan sebaik mungkin sebelum melayangkan gugatan. Jika memungkinkan, lakukan diskusi supaya resiko yang mungkin terjadi juga bisa dihindari. Contohnya perebutan hak asuh anak, hingga masalah harta gono gini yang dapat berbuntut panjang. Baca juga Cara Membuat Notulen Rapat 10 Tips yang Bisa Anda Terapkan Dengan panjangnya prosedur cerai yang dilakukan di atas, sebisa mungkin lakukan mediasi supaya perceraian dapat dihindari. Sebagai istri PNS, ada baiknya mempertimbangkan nama baik suami di kantor maupun kenyamanan anak. Maka dari itu jika masalah masih dapat diselesaikan, ada baiknya gugatan cerai tidak perlu dilayangkan. Related postsPerpres Tunjangan Kinerja PNS Daerah Serta 7 Tahapan PerhitungannyaPengertian Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Serba Serbinya8 Jenis Golongan PNS Dan Gajinya Yang Menarik Diketahui7 Alasan Mutasi PNS Termasuk Kendala Dan Solusinya8 Ucapan Perpisahan Pensiun PNS yang Penuh KesanCatat, Ini 12 Syarat Izin Belajar PNS yang Wajib Dicermati JAKARTA, - Bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS, pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya. Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun pasal 8 ayat 1 PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”. Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS. Baca juga Bagaimana Cara Mencairkan Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal? Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri. Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut. Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983 Salah satu pihak berzina Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat Salah satu pihak melakukan KDRT Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN. Baca juga Jika PNS Aktif Meninggal, Ahli Waris Dapat Apa? Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

istri pns gugat cerai suami swasta