merupakansumber dari segala penjabaran norma baik norma moral, norma hukum maupun norma kenegaraan lainnya. Adapun nilai-nilai tersebut akan dijabarkan secara jelas sehingga dapat dijadikan sebagai suatu pedoman. Norma-norma tersebut meliputi : 1. Norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari 1945 maka fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978). Hal ini mengandung konsekuensi yuridis, yaitu bahwa seluruh peraturan perundang-undangan Berdasarkanbuku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 2, Sri Untari, Ginawan Rianto (2019:8), berikut ini adalah makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. 1. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Pancasilasebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian hukum Indonesia yang dalam Pembukaan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintergrund) dari UUD 1945. dalamPembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya Pancasila memiliki fungsi pokok yang pada hakikatnya adalah sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Jelaskan pemahaman Saudara tentang fungsi pokok yang dimiliki Pancasila sebagai sumber dari segala PenempatanPancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap Materi Muatan Peraturan Perundang undangan tidak boleh l3sS.

sumber dari segala hukum di indonesia adalah